Penyelewengan 45,5 Ton Solar Bersubsidi Terbongkar, 27 Tersangka Ditangkap

Para tersangka yang ditangkap Polda Jatim.
Sumber :
  • Istimewa/Nur Faishal

VIVA Nasional – Tim Unit III pada Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi sebanyak 45,5 ton. Para pelaku menimbun BBM solar itu di sebuah gudang di Jalan Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan Dusun Lori, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. 

Pertamina Bentuk Satgas, Pastikan Kebutuhan Energi saat Idul Fitri Aman di Aceh

Polisi mengamankan sebanyak 27 orang dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kepala Polda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, kasus tersebut diungkap jajarannya dalam rentang waktu akhir Januari hingga 16 Februari 2023. Menurut dia, penyelewengan BBM solar bersubsidi itu diselidiki setelah pihaknya menerima informasi dugaan praktik culas tersebut.

Pertamina Jamin Produksi dan Pasokan Energi Periode Mudik Lebaran Aman, Begini Strateginya

“Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022. Ini masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel,” kata Toni di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 24 Februari 2023.

Penuhi Kebutuhan di Masa Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM-LPG di Ciayumajakuning Aman

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka beraksi dengan cara memborong solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. Cara pelaku dengan menggunakan truk boks yang dimodifikasi. Truk itu di dalamnya berisi tangki besar dengan kapasitas 5 ton liter.

Lebih lanjut, Farman menjelaskan solar bersubsidi itu mereka beli seharga Rp6.800 per liter. Setelah tangki penuh, solar tersebut kemudian disimpan tersangka di sebuah gudang penyimpanan yang jauh dari pengawasan masyarakat. 

Adapun keculasan pelaku yakni menjual solar bersubsidi ke perusahaan industri dengan harga nonsubsidi, yakni Rp9.800 per liter.

barang bukti penyelewengan solar subsidi yang diungkap Polda Jatim.

Photo :
  • Istimewa/ Nur Faishal

Dari Komite BPH Migas Iwan Prasetya mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim mengungkap kasus tersebut.
Menurut dia, dengan pengungkapan kasus tersebut, BPH Migas ikut terbantu. 

“Ini merupakan suatu temuan yang luar biasa, dan mudah-mudahan kami berharap dengan adanya penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain,” ungkapnya.

Manager Area Communication, Relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, menyampaikan pihaknya mendukung upaya Polda Jatim melakukan penindakan hukum terhadap pihak pelanggar.

"Apalagi, kita saat ini sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran yaitu dengan menggunakan QR Code, dan ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya