Merekam dan Menghasut "Hajar Saja", Teman Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor Jadi Tersangka

Tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

VIVA Nasional – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengendara Jeep Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Tersangka baru itu berinisial SLR (19 tahun), rekan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) yang disangka menganiaya David anak dari pengurus pemimpin pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa SLR ditetapkan sebagai tersangka karena membantu menemani Dandy saat menghampiri David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Mobil Rubicon yang digunakan pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor

Photo :
  • Ist

"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis malam, 23 Februari 2023.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

SLR pun turut menghasut atau membuat suasana panas Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David. "Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'Wah, parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," katanya.

SLR juga ternyata yang merekam aksi penganiayaan Dandy kepada David dan tidak ada upaya untuk mencegah tindakan tersebut.

SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menjenguk anak pengurus GP Ansor Jaksel yang dianiaya

Photo :
  • Twitter @YaqutCQoumas

Permintaan maaf ayah pelaku

Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas kejadian viral anaknya yaitu, Mario Dandy Satrio, yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor. 

Anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh Mario itu menjalani perawatan di ICU karena mengalami koma. Akibat dari aksi Mario itu, kini dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangan Kamis, 23 Februari 2023.

Rafael mengatakan, atas permasalahan yang dilakukan oleh anaknya merupakan permasalahan pribadi. Dia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum.

Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel Rafael Alun Trisambodo.

Photo :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/VIVA.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Rafael menyadari, atas perbuatan anaknya itu telah merugikan orang lain hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab dari kejadian ini banyak masyarakat menyoroti soal pamer kekayaan yang dilakukan Mario berupa mobil dan motor mewah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya