Tiga Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Divonis Hari Ini

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023. Ketiganya adalah peraih adhi makayasa, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

img_title Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, 3 Terdakwa Divonis hingga 7 Tahun

Ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo, bakal menjalani vonis atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pembacaan putusan akhir," demikian pernyataan agenda sidang yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

img_title Nama Sama dengan Eks Anak Buah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan yang Jadi Kapolda Banten Ternyata Beda Orang

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

img_title Ferdy Sambo Jalani Tes Kesehatan, Tekanan Darah Tinggi Diduga karena Stres dan Kurang Tidur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Kemudian, Jaksa menuntut Chuck Putranto dijatuhi hukuman 2 penjara dan Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa mengatakan, mereka bertiga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menjatuhi hukuman vonis kepada ketiga terdakwa itu sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

WNA pembunuh Dewhinta Anggary (DA), cucu dari seniman Betawi mendiang Mpok Nori (tengah)

Nasib Pembunuh Cucu Mpok Nori, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Rashad Fouad Tareq Jameel, terdakwa pembunuhan Dewhinta Anggary, cucu seniman Betawi mendiang Mpok Nori, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut