5 Peran Tersangka S di Kasus Mario Dandy Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor

- Antara
VIVA Nasional – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17) anak petinggi GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka baru itu berinisial S atau SLR (19 tahun).
S sendiri merupakan teman Mario Dandy yang berada di lokasi penganiayaan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan setidaknya ada 5 peran S dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka
- VIVA/Zendy Pradana
1. Berada di TKP penganiayaan
Kombes Ade Ary mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka karena membantu menemani Dandy saat menghampiri David di Pesanggrahan.
"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," ujar Ade Ary dikutip VIVA Kamis malam, 23 Februari 2023.