Dihukum 10 Bulan Bui, Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 Pikir-pikir Ajukan Banding

Irfan Widyanto saat jalani sidang vonis kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Irfan Widyanto saat jalani sidang vonis kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto yang merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas putusan vonis tersebut, Hakim Ketua Afrizal Hady menanyakan sikap dan kesediaan Irfan Widyanto sebagai terdakwa. Hakim juga bertanya hal yang sama terhadap jaksa penuntut umum atau JPU.

"Saya sampaikan terhadap putusan ini baik penuntut umum maupun terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima jika sependapat, menyatakan banding jika tidak sependapat, atau menyatakan pikir-pikir apabila belum dapat menentukan sikap pada hari ini," kata Hakim Afrizal.

Hakim Afrizal bertanya lagi kepada Irfan terkait sikapnya terhadap putusan majelis hakim. "Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah saudara sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini?" tanya hakim kepada Irfan.

Irfan mengaku belum dapat memastikan sikapnya apakah akan mengajukan banding terhadap putusan itu atau tidak. "Siap belum (dapat dipastikan, red) yang mulia," jawab Irfan.

"Belum ya artinya saudara harus pikir-pikir dulu dan terhadap hal itu tentu penuntut umum akan menunggu bagaimana sikap terdakwa," kata Hakim Afrizal.

Halaman Selanjutnya
img_title