Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis kasus Obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun terhadap mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo. Vonis terhadap Baiquni itu terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Putusan vonis terdakwa Baiquni dibacakan langsung oleh hakim ketua, Afrizal Hady pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata hakim Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 23 Februari 2023.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Hakim menilai Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," jelas hakim Afrizal.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Dalam kasus ini, Baiquni terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Hakim menyampaikan, Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Lalu, Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Baiquni jadi salah satu anggota Propam Mabes Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Vonis OOJ Baiquni Wibowo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Baiquni Wibowo bertugas menyalin isi rekaman CCTV rumah dinas yang asli sesuai arahan dari Chuck Putranto. Baiquni juga menghilangkan barang bukti dengan cara menghapus file CCTV di laptop dan flashdisk guna menghilangkan jejak DVR.

Kemudian, Baiquni juga menonton isi rekaman CCTV yang asli bersama eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit, Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto. Mereka menonton menggunakan laptop pribadi milik Baiquni.

Adapun vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Baiquni dengan hukuman 2 tahun penjara. 

Jaksa mengatakan Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya