Pengacara Ungkap Peran A di Kasus Mario Dandy Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor

Kuasa Hukum saksi A, Mangatta Toding Allo
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional – Anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korbannya mengalami koma. Dandy melakukan hal itu pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Kekerasan itu dilakukan Mario Dandy kepada seseorang bernama David lantaran dirinya emosi karena mendapatkan aduan dari seorang wanita berinisial A. A melaporkan ke Mario Dandy bahwa telah diperlakukan tidak baik oleh David.

Namun, Kuasa Hukum Wanita Berinisial A (15), Mangatta Toding Allo membatah terkait kronologi awal mula yang menyebabkan Mario Dandy melakukan kekerasan kepada David.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

David bersama wanita inisial A

Photo :
  • Twitter

"Dia (A) sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini. Awalnya dia hanya dijemput oleh tersangka dan akhirnya dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau gak salah, mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Mangatta Toding kepada wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Selanjutnya, Mangatta menjelaskan bahwa A pun tidak memiliki niatan untuk menyuruh Mario Dandy melakukan kekerasan kepada David. Pasalnya, A pun sayang kepada David layaknya seorang teman. Mangatta menjelaskan bahwa A tidak ada niatan sama sekali untuk memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David. 

"Dan untuk menyuruh melakukan itu tidak mungkin karena dia masih di bawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu," kata dia.

A kala itu yang tengah dijemput sepulang sekolah oleh Mario Dandy ingin mengambil kartu pelajar yang ada pada David. Mangatta menegaskan bahwa A pun telah melarang Mario Dandy untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan kepada David.

"Jadi memang murni mengambil kartu dan ada barang lain yang mau diambil dari saksi anak ini," sambungnya.

Permintaan Maaf Ayah Dandy untuk Korban

Dandy dan ayahnya Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • Ist

Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kejadian viral anaknya yaitu, Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor

Adapun anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh Mario itu menjalani perawatan di ICU hingga mengalami koma. Akibat dari aksi Mario itu, kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangan Kamis, 23 Februari 2023.

Rafael mengatakan, atas permasalahan yang dilakukan oleh anaknya merupakan permasalahan pribadi. Dia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Rafael menyadari, atas perbuatan anaknya itu telah merugikan orang lain hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab dari kejadian ini banyak masyarakat menyoroti soal pamer kekayaan yang dilakukan Mario berupa mobil dan motor mewah.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya