Haru! Ini Isi Surat Pledoi yang Tak Dibacakan Hendra Kurniawan dalam Sidang

Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Istri eks Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah membeberkan isi nota pembelaan atau pledoi suaminya saat menjalani sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Masuk Bursa Cagub Jateng 2024, Irjen Ahmad Luthfi: Saya Masih Dinas

Potongan surat pledoi Hendra Kurniawan itu diunggah Seali melalui akun instagram pribadinya @sealisyah.

Diketahui, Hendra Kurniawan, didakwa merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Dalam nota pembelaannya, Hendra Kurniawan menyebut dirinya merupakan seorang minoritas yang lulus Akademi Polisi (Akpol) tahun 1995 saat Soeharto masih menjadi Presiden Indonesia. Saat itu juga, Polri masih bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

"Saya lahir tumbuh dan berkembang dari kalangan minoritas, lulus Akabri di Tahun 1995 dengan doktrin yang sangat kental karena disaat itu Polri masih bergabung dengan TNI. saya menjadi lulusan 20 terbaik hingga bisa bersalaman dengan Presiden pada saat itu Alm Soeharto," tulis Hendra Kurniawan, dikutip Minggu 26 Februari 2023.

Hendra juga sedikit bercerita betapa bangga kedua orangtuanya setelah dia lulus dari akademi kepolisian. Namun sayang, kini Hendra harus terseret kasus tewasnya Brigadir J yang disebabkan oleh atasannya sendiri, yaitu Ferdy Sambo. 

"Kebanggaan terpancar dari wajah kedua orang tua saya yang hingga saat ini mereka di berikkan Umur panjang dan bisa melihat saya menjadi seorang Jenderal meskipun pada akhirnya jatuh untuk sesuatu yang saya sendiri sampai saat ini masih berpikir keras dimana kesalahan menjalan sesuatu sesuai SOP yang di atur oleh aturan institusi itu sendiri," kata Hendra.

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hendra juga mengatakan selama 15 tahun bertugas di Divisi Propam Mabes Polri, dirinya sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, 27 tahun Hendra mengabdi di Institusi Polri, dia juga banyak mengukir prestasi.

"Tenaga dan integritas yang selama ini saya jaga serta prestasi yang selama ini sudah saya ukir pada Divisi Propam Polri selama lebih dari 15 Tahun yang terhitung dari 27 Tahun saya sudah mengabdi pada Kepolisian Republik Indonesia, pada akhirnya seperti tidaklah menjadi arti dan pertimbangan hingga saya harus terjatuh di jurang sejauh ini," ucap Hendra.

"Semoga Majelis Hakim Mulia yang terhormat selaku wakil Tuhan di dunia ini bisa memberikan putusan dengan Hati Nurani tanpa pressure apalagi sarat akan kepentingan ataupun terbelenggu dengan kejamnya opini-opini yang terdapat di media.

Keputusan Bapak Majelis Hakim yang terhormat, sangat mempengaruhi keyakinan Saya bahwasanya apa yang saya lakukan selama ini mengabdi pada Institusi Polri dan berdinas di fungsi satuan yang tugasnya menjaga nama baik institusi bukanlah hal yang sia-sia.

Atas perhatiannya saya ucapkan Terima Kasih. Semoga Tuhan Senantiasa menjauhkan kita dari sifat-sifat Jahat," tulis Hendra.

Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Maka dari itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Hendra Kurniawan dan denda sebesar Rp20 Juta.

Hendra Kurniawan diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya