Richard Eliezer Akan Dieksekusi ke Lapas Salemba Hari Ini

Bharada Richard Eliezer jalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri.
Bharada Richard Eliezer jalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Senin, 27 Februari 2023.

"Pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat pada hari ini Senin, 27 Februari 2023, sekitar jam 13.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Februari 2023.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana Eliezer dapar digunakan seluruhnya.

Bharada E, Richard Eliezer

Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title