Bharada Richard Eliezer Tiba di Lapas Salemba, Dikawal Ketat LPSK

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia pun saat ini secara resmi telah dipindahkan penahanannya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Richard Eliezer tiba pada Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 14.40 WIB. Ia tiba dengan menunggangi mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan itupun langsung masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Salemba tanpa menampilkan sosom Richard Eliezer.
Tak hanya itu, Richard pun turut mendapatkan sejumlah kawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun demikian, tak terlihat mobil kepolisian yang ikut mengawal Bharada Richard.
Mobil tahanan Kejaksaan yang membawa Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba
- VIVA/Zendy Pradana
Richard sendiri sebelumnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski demikian, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah tiba terlebih dahulu dibanding kliennya. "Saya sudah duluan ke lapas salemba," kata dia saat dikonfirmasi, Senin 27 Februari 2023.