AKBP Dody Prawiranegara Tukar 5 Kg Sabu dengan Tawas di Ruang Kerjanya

AKBP Dody Prawiranegara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Mantan Kapolres Buktitinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus narkoba, dengan terdakwa Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.

Komjen Wahyu Bakal Miskinkan Bandar Narkoba

Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa proses penukaran sabu dengan tawas atas perintah Teddy dilakukan di ruang kerja dirinya.

Kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dody mengatakan kasus penukaran sabu berawal dari Teddy yang mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada Dody, dengan berisikan perintah mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas untuk bonus anggota.

Operasi Sikat Jaya, 341 Tersangka Kejahatan di Jakarta dan Sekitarnya Ditangkap Jelang Pilkada

Dody yang mengaku tidak berani melakukan hal tersebut sendirian, kemudian meminta kerabatnya yakni Syamsul Ma'arif lantaran tak ingin melibatkan anak buahnya di kepolisian.

Dunia Sepakbola Gempar, Mantan Pemain Arsenal Selundupkan Ganja Senilai Rp12 Miliar

"Saya berbicara dengan Syamsul Ma'arif 'ini gimana ini bro tolonglah. Saya enggak mau melibatkan anak buah saya kasihan mereka punya keluarga. Aku hanya percaya sama kamu'," ujar Dody.

Dody mengatakan kepada Majelis hakim bahwa barang bukti sabu dari kasus penangkapan tersebut awalnya disimpan di Mapolres Bukittinggi.

"Setelah (anggota) keluar semua, saya panggil Syamsul Ma'arif. Saya bilang barang bukti ada disitu, saya bilang enggak usah banyak-banyak 5 (kilogram) aja (yang ditukar dengan sabu)," ujar Dody.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi

Photo :
  • Tribrata News

Atas perintah Dody, terdakwa Syamsul, kemudian menukar sabu seberat 5 kilogram dari 41,4 kilogram barang bukti dengan tawas yang saat itu berada di ruangan kerjanya.

"Jadi ditukarnya itu di ruangan kerja saya, Kapolres Bukittinggi," ujarnya.

Selanjutnya pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bukit Tinggi dilakukan pada 15 Juni 2022, dimana Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat ikut menghadiri acara pemusnahan sabu.

Dalam acara itu Teddy pun mempertanyakan kepada Dody bagaimana proses penukaran sabu barang bukti dengan tawas yang diperintahkan

"Terdakwa mengatakan kepada saya 'bagaimana menukar barang bukti, apakah di lapangan seperti itu?, Saya bisikin 'siap tidak jenderal, sudah di ruangan ini'," ujarnya.

Setelah menukar sabu menjadi tawas, Dody dikirimkan kontak milik Linda Pujiastuti alias Anita oleh Teddy Minahasa pada 23 Juni 2022. Dody pun menyangkal bahwa dirinya ditugaskan untuk menjual Sabu oleh Teddy Minahasa.

"Ternyata muncul nomor telepon Anita cepu. Saya sempat bertanya dengan Syamsul Ma'arif ini apa maksudnya. Kami disuruh memasarkan (sabu) atau seperti apa ini," ujarnya.

Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara bersaksi di kasus Narkoba

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Dody kemudian mengaku menugaskan Syamsul untuk menghubungi Linda mengenai soal pengiriman sabu dari Padang ke Jakarta.

Usai berkoordinasi dengan terdakwa Linda, Dody dan Syamsul kemudian membawa 5 kilogram sabu dan berangkat ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil.

Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, terdakwa Dody Prawiranegara ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok pada 12 Oktober 2022. Dari dalam rumah Dody, penyidik menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram.

Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya