Penampakan Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional –  Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer.

"Pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023," kata Ketut melalui keterangannya.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Menurut dia, eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan.

Dari foto yang disampaikan Tim Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, terlihat Richard Eliezer memakai baju kerah tahanan Lapas Salemba warna biru. Kemudian, Richard Eliezer didampingi petugas Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM menandatangani surat warna pink.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diam-diam sudah dieksekusi dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Februari 2023. Proses eksekusi terpidana Richard Eliezer dikawal petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Memang, Pengacara Richard Eliezer yakni Ronny Talapesy sempat mendatangani Gedung Bareskrim Polri. Selain itu, petugas LPSK juga datangi Gedung Bareskrim naik mobil Fortuner warna hitam berstiker LPSK sekira jam 11.09 WIB.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Istimewa

Rencananya, Richard Eliezer dijadwalkan eksekusinya jam 13.00 WIB oleh Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tapi ternyata, Bharada Richard Eliezer sudah dibawa ngumpet-ngumpet oleh LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah sudah (Bharada Richard Eliezer keluar dari Rutan Bareskrim),” kata Wakil Ketua LPSK, Susi Sulaningtyas saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, Susi mengaku tidak tahu kenapa Bharada Richard Eliezer dieksekusi secara diam-diam oleh petugas di lapangan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. “Wah enggak tahu saya (tidak kelihatan),” ujarnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan Bharada Richard Eliezer sudah dibawa ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat dari Rutan Bareskrim. “Iya sudah jalan,” ucapnya.

Menurut dia, narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dibawa naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Pakai mobil tahanan warna hijau ini,” jelas Syarief.

Selain itu, Ronny Talapesy juga tiba-tiba saja sudah sampai di Lapas Salemba yang tidak diketahui kapan keluarnya dari Gedung Bareskrim Polri.  “Saya sudah duluan ke Lapas Salemba,” kata Ronny Talapesy.

Fans Richard Eliezer Kecewa

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat ini telah resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Namun, saat Richard tiba di Lapas fansnya justru menangis karena tak bisa menemui Richard secara langsung.

Tangis seorang fans bernama Haryati (69) pecah ketika dirinya mengaku tak bisa melihat secara langsung Richard Eliezer saat tiba di Lapas Kelas IIA Salemba.

"Sedih ga bisa liat (Richard Eliezer)," kata Haryati di depan Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

Ia datang bersama sejumlah fans Richard Eliezer yang berjumlah lima orang. Haryati datang ke Lapas Salemba dari rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat dengan menggunakan kendaraan bajaj.

"Saya datang dari jam 9 pagi," beber dia.

Tak hanya itu, Haryati pun mengaku bahwa dirinya juga mengikuti sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.

"Saya ngikutin sidang dari awal," ungkapnya.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Richard Eliezer tiba pada Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 14.40 WIB. Ia tiba dengan menunggangi mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkelir coklat.

Mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan itupun langsung masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Salemba tanpa menampilkan sosok Richard Eliezer.

Tak hanya itu, Richard pun turut mendapatkan sejumlah kawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun demikian, tak terlihat mobil kepolisian yang ikut mengawal Bharada Richard.

Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Meski dihukum bersalah melakukan pembunuhan berencana, Richard Eliezer tidak dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Februari 2023.

Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu sebagai Anggota Polri, meskipun telah melakukan perbuatan tercela. Hal itu diputus saat sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya