LPSK Terbuka jika Keluarga David Korban Penganiayaan Mario Dandy Minta Perlindungan

Tersangka penganiayaan David, Shane Lukas
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menerima dengan terbuka jika keluarga Cristalino David Ozora alias David (17) mengajukan permohonan perlindungan. Sejauh ini, David maupun keluarganya belum mengajukan permohonan tersebut kepada LPSK.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Kita belum ada penerimaan permohonan itu, tapi kalau mereka ingin mengajukan (permohonan perlindungan) ya silakan, LPSK terbuka," ujar Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi saat dihubungi wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Kata Ahmadi, LPSK akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan memberi perlindungan kepada korban maupun keluarga. Salah satunya, yaitu melihat ada tidaknya ancaman yang diterima korban.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Tersangka penganiayaan David, Shane Lukas

Photo :
  • Tangkapan layar

Sejauh ini, Ahmadi menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait adanya ancaman dari David maupun keluarga buntut kasus penganiayaan ini.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

"Sifatnya kan siapa saja bisa mengajukan kepada LPSK, Tapi LPSK ada melakukan penelaahan terhadap substansi permohonan itu, seperti hak, sifat keterangan gimana, ancaman gimana akan kami dalami," ujarnya.

"Belum [ada ancaman atau intervensi kepada David maupun keluarga]. Mudah-mudahan tidak ada, kita belum terima informasi itu," jelas Ahmadi.

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A, kekasihnya, mendapatkan perlakuan tidak baik.

Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Saat Pukuli David

Photo :
  • Tangkapan Layar: Twitter

Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang berinisial Shane. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya