Risiko Ancaman Minim, Alasan LPSK Kembalikan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya dilakukan eksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun enam bulan di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat. 

Pemindahan penahanan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Eliezer sebelumnyadipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023, pukul 14.30 WIB.

Di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan kesehatan dan asesmen sehingga mulai hari itu status Eliezer berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Setelah proses administrasi selesai, malam harinya Eliezer diantarkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri dengan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat didampingi LPSK, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pemindahan tahanan Richard Eliezer dari Lapas Salemba kembali ke Rutan Bareskrim Polri atas pertimbangan keamanan.  

"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.

Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas

Photo :
  • Zendy Pradana

Susilaningtias mengatakan bahwa pertimbangan keamanan yang dimaksud yakni demi meminimalisir sebuah ancaman kepada Richard Eliezer. Namun, Susi memastikan sejauh ini masih belum ada ancaman yang nyata untuk Richard. "Kami meminimalisir resiko adanya ancaman. Sejauh ini belum ada ancaman nyata," beber dia.

"Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," imbuhnya.

Selain itu, menurut Susilaningtias, rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim, demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.

"Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali," ujarnya.

Warga Binaan Lapas Salemba

Sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan mengatakan meskipun penahanan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri, status Richard Eliezer tetap sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. 

Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Istimewa

"Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Rika dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.  

Rika memastikan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat pada prinsipnya siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya sebagai warga binaan.  

"Namun, di sisi lainnya karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan LPSK," ujar Rika.

Rika memastikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri juga akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, Richar Eliezer Pudihang Lumiu divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan kurungan. 
 
Putusan tersebut sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap setelah pihak pengacara dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama itu. 

Dengan demikian, Richard Eliezer sudah berstatus sebagai terpidana dan dilakukan eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter
Siskaeee.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Siskaeee bersama 10 pemeran film porno lokal lain ke kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024