Jaksa Agung Akui Kasus Ferdy Sambo Tak Puaskan Semua Pihak

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Dok. Kejagung

VIVA Nasional – Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin mengatakan kasus yang menyeret mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya memang tidak dapat memuaskan semua pihak dalam putusannya. Saat ini, memang berkembang namanya keadilan substantif.

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagai seorang jaksa harus mampu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat. Sebab, Jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku.

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Guru Besar Unibraw: Setelah Prabowo Dilantik sebagai Presiden, Dia Milik Kita Bersama

Makanya, kata dia, Jaksa Agung sering mengimbau para Jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku. “Gunakan kepekaan sosial saudara-saudara,” kata Ketut melalui keterangannya pada Selasa, 28 Februari 2023.

Ia menyebut bahwa keadilan formalistik yang dibelenggu aturan bersifat kaku demi mengejar kepastian hukum tidak lagi dapat dipertahankan, karena saat ini era sudah berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan rasa keadilan dalam masyarakat yang disebut keadilan substantif.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

“Ketika Jaksa Penuntut Umum harus menyatakan sikap banding atau tidak, wajib mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini dengan menggunakan standar dan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat,” jelas dia.

Menurut dia, kasus terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan menarik dikaji karena sangat prestisius dan viral di media sosial. Bahkan, kata Ketut, berdasarkan survei menunjukkan 92 persen penduduk Indonesia berusia 17 tahun keatas mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Selain itu, Ketut mengungkap salah satu stasiun televisi nasional viewers setiap harinya sangat tinggi yang menyaksikan persidangan kasus Ferdy Sambo. Sehingga, tidak sedikit masyarakat ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan tak sedikit membentuk fanbase.

“Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat, dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif (masih menjadi perdebatan), terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya,” ucapnya.

Tentu, kata Ketut, tidak ada tindak pidana yang identik walaupun kategori perbuatan dan pasal yang didakwakan sama. Karena, lanjut dia, pasti memiliki perbedaan motif, motivasi, modus operandi, serta dampaknya. “Sehingga kita tidak bisa memberikan kriteria, batasan, serta syarat-syarat atas keadilan yang berkembang dalam masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Ketut menyebut semua itu juga sangat tergantung dari respon dan reaksi masyarakat secara luas dan masif, serta berbagai platform media juga sangat berperan dalam menggiring atau membentuk opini masyarakat. “Sehingga, rasa keadilan itu terbentuk mulai dari opini, pendapat, dan akhirnya menjadi sebuah aspirasi yang berkembang begitu cepat dan masif,” ujarnya.

Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan jelang sidang vonis

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Pada akhirnya, Ketut mengatakan Jaksa sebagai dominus litis suatu perkara harus mampu membawa arah penegakan hukum khususnya tindak pidana mulai dari hulu sampai hilir guna mencapai arah penegakan hukum yang dapat beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, arah penegakan hukum yang mengakomodir kepentingan publik, dan arah penegakan hukum sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat.

“Jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai Jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari jawaban/solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya