Pengacara Shane Lukas Klaim Botol Alkohol di Rubicon Mario Dandy Bukan Milik Kliennya

Satu botol alkohol berada di dalam mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan Mario Dandy saat menghampiri David sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo (20) untuk menghampiri Cristalino David Ozora alias David (17) sebelum peristiwa penganiayaan disita oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai salah satu barang bukti.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, terdapat satu botol minuman beralkohol yang ada di dalam mobil Jeep Rubicon tersebut yang terletak di dasbor tengah mobil.

Belum diketahui pasti siapa pemilik botol minuman beralkohol tersebut. Namun Happy SP Sihombing, pengacara Shane Lukas (17), salah satu tersangka penganiayaan, menegaskan botol alkohol itu bukan milik kliennya.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Tersangka penganiayaan David, Shane Lukas

Photo :
  • Tangkapan layar

Happy juga mengatakan Shane Lukas tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol pada saat peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi. "Tidak, tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol," katanya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

"Dia kan disuruh Mario, dia enggak tahu apa yang ada di dalamnya (mobil Jeep Rubicon) itu (alkohol) punya siapa. Tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary bersama tersangka penganiayaan Mario Dandy.

Photo :
  • Antara

Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya