Pengacara Ungkap Kondisi AG Pasca Pemberitaan Penganiayaan Mario Dandy ke David

Kuasa Hukum saksi A, Mangatta Toding Allo
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional – Pengacara wanita AG, Mangatta Tofing Allo mengatakan bahwa kondisi terkini kliennya akibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada David, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta pada Senin 20 Februari 2023 lalu.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Ia menyebutkan bahwa kondisi AG (15) saat ini dalam keadaan terpuruk akibat sejumlah pemberitaan soal penganiayaan tersebut.

"Kondisinya kalau kami memantau memang sedang sangat terpuruk pasti, dengan pemberitaan-pemberitaan. Dan kami minta tolong kepada temen-temen media untuk bisa membantu juga mengangkat berita yang objektif dan mengonfirmasi ke kami dulu," ujar Mangatta di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

Kemudian, Mangatta pun juga menjelaskan bahwa psikis dari kliennya itu dalam kondisi terganggu akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat kantor Dirjen Pajak Jakarta Selatan.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"(Psikisnya) Iya sedang menurun ya," tukas dia.

Mangatta pun datang ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta dan juga menindaklanjuti surat permohonannya kepada kliennya untuk diawasi hingga mendapat perlindungan dalam kasus penganiayaan tersebut. Pasalnya, hingga kini AG pun masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Pertemuan yang baik ini merupakan tindak lanjut dari surat kami pada tanggal 24 kemarin. Untuk meminta pengawasan dan perlindungan kepada saksi anak AG ini," kata dia.

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A

Photo :
  • Twitter

Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up. 

Kemudian, kini tak hanya Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Polisi telah menetapkan Shane Lukas atau SLR sebagai tersangka karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy.

Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya