Mahfud MD Lebih Setuju Mario Dandy Dijerat Pakai Pasal Penganiayaan Berat

Menko Polhukam Mahfud MD usai jenguk David Latumahina
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada polisi untuk bertindak tegas dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) kepada David, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta. Polisi, kata Mahfud harus mengusut tuntas penganiayaan yang dilakukan Mario karena itu sudsh dinilai aksi yang brutal.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud MD di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 28 Februari 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD usai jenguk David Latumahina

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Mahfud mengatakan, jika diterapkan pasal 354 dan 355, penegakkan hukum kepada pelaku akan lebih keras dan lebih tegas. "Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini," beber dia.

Adapun bunyi pasal 354 KUHP yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Kemudian, pasal 355 adalah Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Mahfud meminta tindakan tegas tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia mendapatkan sebuah efek jera sehingga tidak terjadi kembali kasus serupa penganiayaan Mario Dandy.

"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," ujar Mahfud.

Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023. Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Saat Pukuli David

Photo :
  • Tangkapan Layar: Twitter

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up. 

Kemudian, kini tak hanya Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Polisi telah menetapkan Shane Lukas atau SLR sebagai tersangka karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy.

Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya