Pemanggilan Ketua IPW Jadi Saksi di Kasus Kisruh PT CLM Dinilai Sudah Sesuai UU

Ketua IPW Sugeng dampingi Helmut Hermawan saat pemeriksaan di Bareskrim Polri
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, pemanggilan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan telah sesuai prosedur dan Undang-Undang (UU) tentang saksi. 

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

"Secara hukum pemanggilan saksi-saksi dalam hal ini Ketua IPW  adalah untuk mengumpulkan data. Saksi yang datang ini melalui pemanggilan surat sebagai saksi. Bukan pemanggilan sebagai tersangka. Polisi kan sesuai dengan UU yang berlaku," jelas Jerry Massie, Selasa, 28 Februari 2023.

Jerry juga mengungkapkan bahwa, pemanggilan Sugeng dalam kasus tersebut bertujuan untuk memperdalam dan mempelajari data secara akurat. Ia memandang, bahwa pemanggilan saksi yang relevan merupakan salah satu upaya untuk medalami sebuah kasus.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Untuk pendalaman kasus dan mempelajari data secara akurat untuk menentukan tersangka dalam satu kasus hukum. Saksi relevan merupakan salah satu upaya untuk mendalami kasus. IPW tak perlu merasa bagaimana gitu," papar Jerry.

Jerry Massie juga meminta agar IPW tidak terganggu dengan pemanggilan Sugeng sebagai saksi. Ia menekankan pemanggilan saksi dalam sebuah perkara merupakan upaya untuk mencari data. "Secara hukum pemanggilan saksi merupakan upaya mencari data atau alibi dari kasus hukum yang terjadi. IPW tak perlu merasa terganggu dengan pemanggilan ini," kata Jerry.

Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wakil Wali Kota: Semoga Lebih Banyak Positifnya

Ia pun menyatakan pemanggilan saksi juga dijamin oleh undang-undang. Hal ini lantaran saksi memang memiliki kapasitas atas kasus hukum terkait.

"Saksi itu kan ada saksi ahli atau saksi yang mengetahui atas kasus hukum yang terjadi. Intinya, pemanggilan tersebut dilihat sebagai upaya untuk memperkuat data yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa sendiri ikut mendampingi eks Direktur Utama (Dirut) PT CLM Helmut Hermawan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri Jakarta. Hal ini seperti tampak dalam foto yang beredar. 

Sekedar informasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu.  

Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023. “Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu, 22 Februari 2023

Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dia diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya