Ditetapkan Tersangka atas Kematian Tiga Pekerjanya, Manajemen PT PPLI Janji Taat Hukum

Seorang pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mengawasi proses pengolahan limbah di area kerjanya di di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jumat, 24 Februari 2023.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA Nasional – Setelah peristiwa kecelakaan yang menewaskan tiga orang karyawannya yang masuk ke dalam kontainer limbah di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jumat, 24 Februari 2023, manajemen PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) ditetapkan tersangka.

"Setelah pengambilan keterangan saksi dari karyawan PPLI, dalam gelar perkara diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi.

Imron mengatakan saksi yang diperiksa PPNS bersama Korwas PPNS Riau tersebut, antara lain lain Project Manager Hari Ramadi, Operator Evaporator Joni, dan Engineer Process Banir Ridwan Lubis.

Seorang pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mengawasi proses peng

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Hari ini penyidik dari PPNS dan Korwas PPNS Polda Riau memeriksa tiga orang saksi. Ketiga saksi yang diperiksa adalah dari jajaran PT PPLI. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara di lokasi dengan hasil kasus tersebut akan masuk tahap penyidikan PPNS bersama Polda Riau. Meski begitu belum ada nama tersangka, penyidik baru menetapkan perusahaan dan melihat peran masing-masing dari karyawan termasuk memutuskan tersangka. Salah seorang Project Manager berstatus terlapor.

"Kita terus dalami dan PPLI tersangkanya. Perusahaan dulu kami tetapkan tersangka," kata Imron.

Dalam catatan Dinas, katanya, PT PPLI diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut tiga nyawa karyawan, salah satunya tidak memakai APD (alat pelindung diri), tidak memiliki rambu tanda larangan ruangan. 

Pengemudi Sedan Tabrak 5 Orang di BSD, 1 Diantaranya Tewas di Tempat

"Apalagi itu ruangan limbah, mereka juga harusnya pakai body harness. Harusnya ada standarnya kalau mau evakuasi orang, SOP ada," ujarnya.

Seorang pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mengawasi proses peng

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR
Sopir Truk Ugal-ugalan Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Jadi Tersangka

Komitmen taat hukum

Mengenai penetapan tersangka, PR & Legal Manager PT PPLI Arum Tri Pusposari mengatakan, perusahaannya akan makin meningkatkan pengawasan hingga ke unit kerja yang ada di perusahaan klien yang limbahnya ditangani oleh PPLI. Saat ini akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti Jadi Tersangka, Kini Giliran TPPU dan Gratifikasi

Soal penetapan tersangka sebagaimana disebutkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Imron Rosyadi, PPLI belum mendapatkan informasi resminya. 

"Kami mendapat informasi berdasarkan kabar yang beredar di media. Kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Riau," kata Manager PR dan Legal PPLI Arum Tri Pusposari kepada media, di Bogor, Rabu ,1 Maret 2023

Namun apapun yang diperoleh tim investigasi, katanya, PPLI tetap melakukan evaluasi secara internal. Bila ada unsur kurangnya kehati-hatian karyawan dalam peristiwa itu, mewakili perusahaan, meminta maaf dan membuat perusahaan makin ketat melakukan pengawasan dalam menerapkan prosedur kerja.

Komitmen keselamatan kerja

Sejauh ini aktivitas perusahaan berjalan normal. Namun, kontrol dan pengawasan makin diperketat tentunya. Puluhan tahun aktivitas industri pengolahan limbah PPLI tetap mengacu pada kepatuhan, baik bagi pekerja maupun masyarakat. Arum juga menegaskan bila semua aturan ditaati oleh semua pihak yang berinteraksi dengan pengolahan limbah PPLI, maka dipastikan aman.

"Dan kita tetap pada komitmen menjaga kelestarian lingkungan, termasuk juga menjaga keselamatan seluruh karyawan dalam setiap aktivitas pekerjaannya," ujarnya.

Adanya pelanggaran, Arum menyampaikan, masih menunggu hasil investigasi dengan pihak terkait. Namun dalam rekaman CCTV yang ditemukan perusahaan, peristiwa itu terjadi pukul 12.07 WIB. Artinya, bukan saat para pekerja tengah menangani limbah di CMTF Balam Selatan, melainkan waktu saat istirahat dan para pekerja melaksanakan salat Jumat.

"Dari kronologis dan video CCTV yang kami dapatkan peristiwa terjadi saat jam untuk salat Jumat. Semestinya para korban tidak bekerja dan berada di lokasi tersebut sesuai arahan kerja yang diperintahkan oleh supervisor di lapangan untuk istirahat atau stop kerja. (Latar belakang) ini yang masih didalami tim investigasi," kata Arum Tri Pusposari kepada media, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 28 Februari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya