Mahfud MD Sarankan Pasal Terberat pada Kasus Mario Dandy

Terduga pelaku penganiayaan, anak pejabat pajak Jaksel Mario Dandy Satriyo
Terduga pelaku penganiayaan, anak pejabat pajak Jaksel Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • Twitter

VIVA Nasional Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora Latumahina atau yang kerap disapa David ini membuat dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Dan dalam hal ini pihak Kepolisian Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa sang pelaku baik Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan terancam hukuman dengan pasal yang paling berat.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya yakni Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengingat kasus penganiayaan ini cukup memprohatinkan dan berhasil menarik perhatian sejumlah publik tak terkecuali Menko Polkuham Mahfud MD.

Dirinya menegaskan pada seluruh awak media, bahwa kasus tindak kekerasan yang telah dilakukan kedua tersangka MD dan SL, membuatnya akan dikenakan pasal terberat.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Terkait kasus ini Trinoyudo meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih bersabar dan meminta untuk semuanya tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga berakhir.

Hal tersebut dikarenakan, dalam menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami David Ozora perlu pendalaman yang matang, sebelum nantinya berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memproses kasus tersebut dengan melibatkan semua orang yang  terlibat dari kasus ini. 

Halaman Selanjutnya
img_title