Terjadi Lagi! Oknum Guru Ngaji di Banten Rudapaksa Santriwati

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional – Oknum Guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena merudapaksa santrinya. Pelaku berinisial AS (47) ditangkap pada Senin, 27 Februari 2023 lalu. Sedangkan, korbannya berusia 17 tahun.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

"Tersangka diamankan di rumahnya. Kejadiannya (rudapaksa) saat Magrib sekitar jam 18.15 wib dan dilakukan di lingkungan pesantren," ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Rabu, 1 Maret 2023.

Kronologi Korban Mengaku ke Orang Tua

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Kasus itu terbongkar saat keluarga menjenguk korban di pondok pesantrean. Saat itu, terjadi perubahan perilaku di mana korban tampak bersikap kasar terhadap orang tuanya. Gadis yang berusia 17 tahun itu kemudian di rayu oleh sang kakak, hingga korban akhirnya mau menceritakan peristiwa sebenarnya.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Korban cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," terangnya.

Korban Alami Trauma

AS mengaku bisa mengobati korban, nahas sang gadis malah dilecehkan sebanyak tiga kali di lingkungan pesantren. 

Korban kini mengalami trauma berat atas perbuatan rudapaksa yang diterimanya. Kemudian pelaku terancam dijerat hukuman atas perbuatannya.

"AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu, 1 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya