Lima Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Segera Diadili

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melimpahkan tahap II barang bukti dan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemnaker Berkomitmen Terus Tingkatkan Kinerja Layanan Publik Balai Besar K3 Jakarta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan ada lima orang tersangka dalam kasus ini yang dilimpahkan tahap II yaitu tersangka FJ, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro
Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Tersangka YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka FTT, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut melalui keterangannya pada Kamis, 2 Maret 2023.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Selanjutnya, kata Ketut, para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 1 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023. Adapun, mereka ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Ketut menyebut para tersangka dijerat pasal primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ilustrasi Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah serah terima tanggungjawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya