Menang Sengketa Lahan, Pemerintah Bentuk Tim Kelola Sendiri Hotel Sultan

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Edward Omar Sharif Hiariej  menyebut bahwa tanah dan bangunan Hotel Sultan kini kembali dikelola negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Sosok yang akrab disapa Eddy itu juga mengatakan bahwa saat ini Kemensetneg telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan.

"Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik olahraga maupun nonolahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara," kata Eddy melalui keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

Hotel Sultan

Hotel Sultan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan bahwa pembentukan tim transisi tersebut merupakan keputusan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB No.27/Gelora dan No.26/Gelora akan mengelola sendiri, jadi Kemensetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK," kata Setya.

Setya juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan berlaku, pengelolaan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang dinilai berkompetensi mengelola kawasan, hotel, maupun aset-aset yang berada di atas lahan HPL No. 1/Gelora, termasuk Blok 15 atau yang saat ini ditempati Hotel Sultan.

Menurut Setya, Kemensetneg dan PPK GBK, akan menjajaki lebih lanjut rencana pengelolaan Blok 15 HPL 1/Gelora tersebut diawali dengan cek fisik serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Halaman Selanjutnya
img_title