AG Si Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary bersama tersangka penganiayaan Mario Dandy.
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – AG, kekasih Mario Dandy Satriyo yang juga pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17), mengundurkan diri dari sekolahnya SMA Tarakanita 1 Jakarta, kata pengacaranya, Mangatta Toding Allo, dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Terpisah, Kepala SMA Tarakanita 1 Pauletta juga membenarkan kabar pengunduran diri AG. AG secara resmi telah mengundurkan diri sejak 28 Februari 2023, katanya.

"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," kata Pauletta dalam surat yang dilihat VIVA.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A

Photo :
  • Instagram

Pauletta lantas menyerahkan pendidikan AG selanjutnya kepada pihak keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap, kejadian yang menimpa AG ini bisa menjadi pengalaman bagi anak dan orang tuanya dalam proses pembelajaran.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

"Ibu-Bapak yang terkasih, anak kita adalah anugerah dan titipan Tuhan. Peristiwa ini sungguh memberikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua. Selanjutnya mari bahu-membahu, bekerja sama dalam kasih-Nya untuk memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berjalan dengan baik, aman dan nyaman," kata Pauletta.

Mario Dandy Satriyo menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 20 Februari. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG mendapatkan perlakuan tidak baik.

Tersangka penganiayaan David, Shane Lukas

Photo :
  • Tangkapan layar

Polisi menyebu kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David telah direncanakan sejak awal. Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19), untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya, ke tempat David berada di Pesanggrahan.

Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.

"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini  bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

AG, yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya