Ketua IPW Dapat Sorotan, Kepolisian Diminta Tak Ragu Tegakkan Hukum

Ilustrasi Gambar Hukum
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad, ikut menyoroti penangkapan dan penahanan terhadap Eks Dirut PT CLM, Helmut Hermawan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Supardji menyebut bahwa sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan atau penghentian penuntutan, secara normatif sudah diatur dalam KUHAP.

Begitu juga dengan prosedur upaya hukum di peradilan untuk mengujinya sudah diatur. Sehingga, menurut Supardji, tak perlu melibatkan lembaga publik untuk melakukan perlawanan di pengadilan.

"Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak koar-koar dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan," kata Supardji kepada wartawan, Minggu, 5 Maret 2023.

Ilustrasi hukum.

Photo :
  • U-Report

Sebagaimana diketahui, belakangan ini, Helmut Hermawan kerap didampingi oleh Teguh Santoso yang merupakan Ketua lembaga publik Indonesia Police Watch (IPW) dalam menghadapi kasus ini.

Supardji menambahkan, kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil saat menetapkan Helmut sebagai tersangka, dan menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan. 

"Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang", tambahnya. 

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Asban Sibagariang menyayangkan langkah ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum yang dapat ditempuh atas penetapan tersangka dan penangkapan kepada Helmut Hermawan. 

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

"Kenapa IPW seakan tak menghargai norma hukum acara? Kan jelas sekali upaya hukum apa yang dapat ditempuh? Ini kok malah seakan tidak mempercayai norma hukum acara dan peradilan? Dia itu kan pengacara, kalo tidak percaya hukum acara dan peradilan dapat menegakkan hak, ya saya sarankan berhenti saja jadi pengacara," ujar Asban

Bahkan dalam beberapa press rilis IPW, terkesan Teguh Santoso memuat pernyataan  atau ujaran kebencian. Asban mempertanyakan kenapa Teguh Santoso tidak langsung saja meminta kuasa untuk menjadi penasihat hukum Helmut.

MK Tak Pertimbangkan Amicus Curiae yang Masuk Lewat dari Tanggal 16 April 2024

Sebab itu akan menjafi lebih kongkrit dan lebih nyata bagi kepentingan hukum Helmut. Jangan justru berpura-pura berlindung dengan topeng lembaga publik sambil membela kepentingan orang perorang. 

"Kan gampang saja, minta kuasa pada Helmut, lalu bela kepentingan hukum kliennya sesuai prosedur hukum, ini kok malah muter-muter gak karuan, kita juga harus mempertanyakan klaim kepentingan publik yang selama ini menjadi klaim moral standing saudara Teguh Santoso, ini malah terkesan menyeret dan menjerat IPW tidak objektif dan tidak independent.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Menurut Asban, IPW adalah lembaga swadaya masyarakat yang memposisikan diri sebagai mitra kritis kepolisian, maka sikap independen dan objektif bagi IPW menjadi penting agar organisasi IPW tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk membela kejahatan dalam konflik hukum pidana.

Ketua IPW Sugeng dampingi Helmut Hermawan saat pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • Dok. Istimewa

Terakhir Asban menyatakan agar lembaga swadaya masyarakat benar-benar bisa bersikap objektif dan independent dalam mengadvokasi kepentingan publik agar tidak memihak orang per orang. Asban juga menegaskan kepada kepolisian agar tidak ragu dalam menegakan hukum acara sesuai norma KUHAP terutama dalam sektor pertambangan yang banyak sekali karut-marutnya.

"Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya