Eks Kepala BNN Bongkar Metode Undercover Buy di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan jadi saksi di sidang Teddy Minahasa
Mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan jadi saksi di sidang Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan.

Dalam kesaksiannya, Ahwil, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa barang bukti dari kasus narkoba yang pernah terungkap, namun dalam proses penyimpanan petugas, tidak boleh digunakan sebagai objek pengungkap kasus kembali dengan metode undercover buy.

"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya, Jika oleh pimpinan operasi dinilai sudah tepat waktunya, undercover buying dapat dilakukan berkali-kali dengan narkoba makin besar jumlahnya sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut," ujar Ahwil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.

Ahwil menegaskan metode undercover buying yang dilakukan penyidik narkoba dalam ke pengungkapan harus disertai dengan surat perintah. Jika metode undercover buying tanpa surat perintah, Ahwil mengatakan berarti operasi liar dan berpotensi ditangkap oleh polisi.

"Karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan waktu dia melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain yang juga akan melakukan tindakan yang sama. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib, jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," ujarnya.

Kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum, Ahwil menjelaskan barang bukti kasus narkoba hanya bisa disisihkan untuk keperluan persidangan dan pendidikan, hingga penelitian yang dilakukan oleh negara yang harus disertai dengan Berita Acara Perkara (BAP).

Halaman Selanjutnya
img_title