Dengar Penjelasan Eks Kepala BNN, Teddy Minahasa Mengaku Pusing

Mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan jadi saksi di sidang Teddy Minahasa
Mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan jadi saksi di sidang Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam persidangan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Tedyy Minahasa, Senin, 6 Maret 2023. Saksi yang dihadirkan kali ini yakni mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan.

Usai mendengar penjelasan saksi ahli, Teddy Minahasa mengaku pusing saat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi oleh majelis hakim. Hakim Jon Sarman Saragih kemudian menanyakan pertanyaan yang diajukan oleh terdakwa Teddy Minahasa.

"Saya rasa itu adalah hal yang memang berlaku di Undang-Undang Narkotika. Perencanaan saja sudah tindak pidana apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba di dalam Undang-Undang Narkotika," ujar saksi ahli.

Teddy bertanya kepada saksi mengenai percakapan yang berkaitan narkotika, namun tidak ada barang bukti, apakah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ahwil kemudian menjawab dengan contoh kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang Jenderal bintang empat yang tertangkap Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat, meski tanpa barang bukti di tangannya.

"Jadi belum tentu orang yang berkait narkotika harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif. Itu enggak perlu. Jadi bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," ujar Ahwil.

Halaman Selanjutnya
img_title