David Dapat Perlindungan dari LPSK

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Cristalino David Ozora (17).

Prabowo: RI Siap Kirim Tenaga Medis hingga Bantu Evakuasi Korban Perang di Gaza

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Maret 2023," ucap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Dia mengungkap, jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah di Tangerang

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” ujarnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (tengah) saat memberikan konferensi pers

Photo :
  • ANTARA
Pengakuan Mengerikan Pelaku Pencabulan Anak di Tebo

Hasto menyebut, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen, sehingga mau tidak mau, lanjutnya, harus menunggu kondisi David sadar dari komanya.

Dirinya menambahkan, permohonan perlindungan David diterima karena dinilai sudah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kata Hasto, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

"Selain korban D, saat ini LPSK juga telah melakukan penelahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ucapnya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya