Eksekusi Tanah Milik Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh

- Dewi Rina (Bojonegoro)
VIVA Nasional- Proses eksekusi aset tanah milik kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma ( TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, Jawa Timur, diwarnai kericuhan. Puluhan umat Kelenteng Hok Swie Bio menyatakan menolak eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Meskipun petugas PN dikawal ketat petugas pengamanan Polres Bojonegoro, puluhan umat Kelenteng Hok Swie Bio tidak gentar. Bahkan sempat teriak keras mengusir penggugat.
Puluhan umat kelenteng kebanyakan para ibu-ibu lanjut usia membentuk barikade di depan gerbang pintu masuk kelenteng agar petugas tidak memasuki halaman kelenteng.
Eksekusi Tanah Milik Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh
- Dewi Rina (Bojonegoro)
“Kalau mau baca silakan baca di luar halaman peribadatan, kalau maksa mau masuk terpaksa kita adang,” suara keras oleh Tio Hun Pa alias Dwi Prayogo Humas TITD Hok Swie Bio Bojonegoro.
Disusul teriakan keras umat lainnya di depan petugas. ”Kita sudah menghargai, tapi satu ini China b#####n pak (tertuju pada penggugat), dari sejarah kakek hingga bapak saya tidak pernah terjadi seperti ini,” ujar salah satu umat mengumpat nyaris ricuh, namun petugas berhasil merendam emosi para umat.
Dalam peristiwa tersebut, petugas PN Bojonegoro membacakan putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro di depan pintu gerbang TITD Hok Swie Bio Bojonegoro. Keputusan itu berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bjn Juncto Nomor 2746 K/PDT/2015, Juncto Nomor 604/Pdt/2014/PT Sby, Juncto Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tanggal 14 Februari 2020 dan berdasarkan undangan rapat koordinasi dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro tanggal 17 Februari 2023 serta rapat koordinasi tanggal 21 Februari 2023.