Eksekusi Tanah Milik Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh

Eksekusi Tanah Milik Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh
Sumber :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

VIVA Nasional- Proses eksekusi aset tanah milik kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma ( TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, Jawa Timur, diwarnai kericuhan.  Puluhan umat Kelenteng Hok Swie Bio menyatakan menolak eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Meskipun petugas PN dikawal ketat petugas pengamanan Polres Bojonegoro, puluhan umat Kelenteng Hok Swie Bio tidak gentar. Bahkan sempat teriak keras mengusir penggugat.

Puluhan umat kelenteng kebanyakan para ibu-ibu lanjut usia membentuk barikade di depan gerbang pintu masuk kelenteng agar petugas tidak memasuki halaman kelenteng.

Eksekusi Tanah Milik Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh

Photo :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

“Kalau mau baca silakan baca di luar halaman peribadatan, kalau maksa mau masuk terpaksa kita adang,” suara keras oleh Tio Hun Pa alias Dwi Prayogo Humas TITD Hok Swie Bio Bojonegoro.

Disusul teriakan keras umat lainnya di depan petugas. ”Kita sudah menghargai, tapi satu ini China b#####n pak (tertuju pada penggugat), dari sejarah kakek hingga bapak saya tidak pernah terjadi seperti ini,” ujar salah satu umat mengumpat nyaris ricuh, namun petugas berhasil merendam emosi para umat.

Dalam peristiwa tersebut, petugas PN Bojonegoro membacakan putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro di depan pintu gerbang TITD Hok Swie Bio Bojonegoro. Keputusan itu berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bjn Juncto Nomor 2746 K/PDT/2015, Juncto Nomor 604/Pdt/2014/PT Sby, Juncto Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tanggal 14 Februari 2020 dan berdasarkan undangan rapat koordinasi dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro tanggal 17 Februari 2023 serta rapat koordinasi tanggal 21 Februari 2023.

BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD), berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.125, Bojonegoro yang diwakili oleh Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan Ronald Hadi Wijaya, dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Sekretaris BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD). Selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding sekarang Pemohon Eksekusi.  Atas poin obyek eksekusi meliputi :

OIKN Tegaskan Tak Ada Penggusuran Masyarakat Adat Semena-mena di IKN Nusantara

1. Sertipikat Hak Guna bangunan Nomor 617 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro seluas 1875 M2 (sertifikat tanah dan bangunan bekas gedung Akper Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 152, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro;

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 422 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia seluas 2372 M2 (sertifikat tanah dan bengunan gedung Tri Dharma di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro);

5 Merek Kurma dari Palestina, Miliki Tekstur Lembut dan Cita Rasa Unik

3. Sertifikat Recht Van Eigendom (RVE) Nomor 429 atas nama Hong Hoo (sertipikat tanah dan bangunan gedung persemayaman jenazah di Jalan Hayam Wuruk Nomor 55, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro);

Eksekusi Tanah Milik Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Ricuh

Photo :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)
Pembunuhan Sadis Cinta Segitiga yang Diotaki Caleg DPR, Devara Merengek Minta Indriana Dibunuh

Usai pembacaan putusan tersebut, Victorman Tanobadodo Mendrofa sebagai Panitera PN Bojonegoro saat dikonfirmasi awak media menyatakan klaim bahwa proses eksekusi telah berhasil.

“Dari sisi pelaksanaan eksekusi kita penyerahan sertifikat, tapi dari termohon enam tidak mau menyerahkan artinya dari poin putusan termohon poin kedelapan untuk membalikkan nama ke TITD atas nama dia selaku ketua yang perlu digarisbawahi sesuai hasil keputusan,” ujar Victorman Tanobadodo Mendrofa.

“Kita sudah berhasil lah kita sudah membacakan isi putusan PN dan kalau termohon tidak mau menyerahkan ya tinggal pemohon eksekusi untuk melakukan balik nama ke kantor BPN,” ujarnya.

Sementara Humas TITD Hok Swie Bio menjelaskan kalau apa yang dituntut tersebut obyek sengkatanya tidak sama, bahkan kita sudah menjelaskan dengan jelas,”  ujarnya.  

Bahkan 3  sertifikat dianggap keliru karena yang satu eigendom padahal sudah berstatus hak guna bangunan dan ukuran tercantum keliru.

Apalagi umat kelenteng tersebut merasa janggal dengan penetapan pengurusan Gandi Koesmianto alias Go Kian An sebagai Ketua Yayasan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang dinilai tidak sesuai dengan AD ART.

Terkait penolakan pihak umat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro masih melakukan upaya hukum lain dengan menunggu keputusan dan musyawarah umat bersama para sesepuh yang ada di Bojonegoro, Jawa Timur. (Dewi Rina/tvOne/Bojonegoro)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya