Tolak Penundaan Pemilu 2024, Komnas HAM: Melanggar Hak Konstitusi Warga

Putusan PN Jakpus PEMILU 2024
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional – Komisi Hak Asasi Nasional Manusia (Komnas HAM) menolak keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 ditunda. Menurut Lembaga Kemanusiaan itu penundaan Pemilu akan menimbulkan banyaknya hak rakyat yang akan dilanggar.

Presiden Korsel Beri Selamat ke Prabowo Subianto Menang Pilpres 2024: Semoga RI Lebih Makmur

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan Pemilu sudah di atur dalam Undang-undang 1945 yang diadakan setiap 5 tahun sekali dan harus dilaksanakan secara reguler.

"Tapi dengan adanya putusan itu, maka hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 tahun sekali itu berpotensi untuk terabaikan," kata Pramono kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.

RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Pramono mengatakan hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang dipilih secara langsung terhambat, jika Pemilu ditunda. Pasalnya, dia menyebut jika ada penundaan Pemilu, maka akan ada kekosongan pemimpin.

TKN Sebut Puluhan Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

"Begitu ada penundaan kan ada kekosongan kekuasaan karena masa jabatan presiden habis, nah pemerintah yang memerintah setelah masa jabatan presiden habis itu kan tidak terpilih melalui proses yang demokratis, padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis," kata dia.

Tak hanya itu, Pramono juga mengkhawatirkan masyarakat akan merespons dengan melakukan tindakan kekerasan, seperti kerusuhan yang kembali terjadi. Sebab, dia mengatakan rakyat akan merasa haknya dirampas ketika ada penundaan Pemilu

"Dengan adanya penundaan Pemilu, maka berpotensi ini situasinya menjadi tidak stabil, menimbulkan instabilitas politik keamanan, instabilitas ini lah situasi pemerintahan yang tidak stabil dan segala macam itu yang akan mengganggu jalannya pemerintahan, dan itu berpotensi menimbulkan kerusuhan massal, lalu pergolakan di tingkat daerah," ucap Pramono.

Oleh sebab itu, Komnas HAM mendukung penuh upaya KPU RI untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Dia menyebut KPU harus berupaya melakukan berbagai hal, agar Pemilu tetap dilaksanakan 5 tahun sekali.

"Kami setuju KPU melakukan upaya banding dan upaya berikutnya jika nanti tidak (dimenangkan), masih tetap dikalahkan KPU, upaya lain masih tetap bisa ditempuh," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya