Warga Mimika Gelar Aksi Damai Tolak Kriminalisasi Johannes Rettob

Aksi damai menolak kriminalisasi terhadap Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Sejumlah masyarakat ikut dalam aksi damai menolak kriminalisasi terhadap Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, Selasa 7 Maret 2023. Massa aksi berkumpul di area Graha Eme Neme Yauware dan bergerak bersama menuju Kantor Kejari Mimika.

Jelang Putusan MK, Polisi Imbau warga Hindari Kawasan Monas hingga Merdeka Barat

Koordinator Aksi Damai Mimika Membangun, Marianus Maknaipeku, menyampaikan aksi ini berjalan atas kegelisahan masyarakat yang tidak ingin pembangunan di Mimika terhambat oleh politisasi hukum terhadap Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob.

“Kami sudah mengalami penderitaan sebelumnya, dan saat ini, ketika pembangunan di Mimika sangat terasa, kenapa ada pihak tak bertanggung jawab yang memainkan hukum?” kata Marianus, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa sore.

Hadiri Pesta Adat Lom Plai, Pj Gubernur Kaltim: Seni Budaya Ini Harus Dilestarikan

Aksi damai menolak kriminalisasi terhadap Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob

Photo :
  • Dok. Istimewa

Marianus menyampaikan, massa aksi yang hadir berasal dari berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk perlawanan terhadap Kejati Papua dan Kejari Mimika yang dinilai tidak melakukan proses hukum dengan benar, mempolitisasi dan melakukan kriminalisasi terhadap kasus hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Kehadiran ribuan massa ini sekaligus untuk memberikan dukungan moril kepada Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob yang pada Rabu 8 Maret 2023 besok akan mengikuti sidang Pra Peradilan di Jayapura.

“Kami ingin Mimika aman, pembangunan terlaksana dan dapat dinikmati masyarakat. Maka janganlah hukum diperjualbelikan, dipermainkan,” ungkap Marianus, yang juga merupakan Ketua Adat Suku Kamoro, Wilayah Adat Bomberay, Mimika, Papua Tengah.

Kasus yang dialamatkan kepada John Rettob juga pernah dilaporkan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Mimika Jenny O Usmani ke Polda Papua. Saat kasus itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara maupun unsur memperkaya diri sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya