Ahli Bahasa Ungkap Makna Pesan 'Mainkan' Teddy Minahasa ke AKBP Dody

Saksi ahli kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa tiga orang anak buah Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti dan Kasranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 8 Maret 2023.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi ahli yakni ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya, dan ahli digital forensik Polda Metro Jaya.

Dalam pendapatnya kepada majelis hakim, saksi ahli bahasa Indonesia menjelaskan adanya perintah dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara dengan makna kode 'mainkan ya, Mas' untuk penyisihan barang bukti sabu.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan Teddy kepada Dody, terdapat kalimat 'mainkan ya Mas' yang dijawab oleh Dody 'siap Jenderal'.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Dijawab lagi oleh atasannya 'minimal seperempat ya', dijawab lagi oleh bawahannya 'siap 10 Jenderal'. Artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan atau hanya narasi saja?,” tanya JPU kepada aksi ahli bahasa.

Saksi ahli menjawab pertanyaan JPU mengenali pilihan kata 'mainkan' dari Teddy ke Dody dapat diartikan sebagai sebuah perintah.

"Kemudian perintah yang kedua adalah minimal. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang maknanya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan, Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, 'mainkan Mas, minimal seperempatnya'. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih dalam rangkaian perintahnya," ujar saksi ahli.

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Diketahui dalam dakwaan JPU, asisten pribadi Dody, Syamsul Ma'arif mengaku dirinya diminta untuk menyisihkan barang bukti sabu saat acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat pada 20 Mei 2022.

"Dody bercerita kepada saya bahwa tadi dia dipanggil ke kamar untuk menghadap pak Teddy Minahasa, dan membicarakan masalah penyisihan sabu dari barang bukti sebanyak 12 kilogram. Itu yang saudara Dody sampaikan ke saya Yang Mulia," ujar Syamsul dalam sidang sebelumnya.\

Kepada Majelis hakim, Syamsul mengaku terdakwa Dody menujukkan percakapannya dengan Teddy melalui WhatsApp.

"Ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar barang bukti dengan tawas," ujarnya.

Seperti yang ada dalam bacaaan dakwaan Jaksa, terdakwa Dody menugaskan Syamsul untuk mencari tawas yang kemudian digunakan intim menukar barang bukti sabu.

Ikuti perintah Dody, Syamsul kemudian membeli 10 kilogram tawas dari salah satu toko online San kemudian menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi

Photo :
  • Tribrata News

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya