Usai Diperiksa 6 Jam, AG Pacar Mario Dandy Ditahan Polisi

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A
Sumber :
  • Instagram

VIVA Nasional – Usai diperiksa polisi untuk pertama kalinya hari ini sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, pacar Mario Dandy Satrio (20), pelaku penyiksaan David, yakni AG (15) ditahan.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan. Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari. Hengki memastikan penahanan terhadap AG bakal berpedoman terhadap Undang-Undang Peradilan Anak.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau tidak cukup, akan diperpanjang lagi," katanya.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Sebelumnya diberitakan, pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), yakni AG (15) bakal diperiksa polisi hari ini.

"Iya (pemeriksaan AG)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dijerat dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya