WNA yang Protes Ayam Berkokok di Bali Tinggal di Kos, Pemda Tak Bisa Tertibkan

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, IGAK Suryanegara
Sumber :
  • VIVA/ Maha Liarosh

VIVA Nasional – Sempat heboh sejumlah bule atau warga negara asing (WNA), yang membuat petisi protes suara ayam berkokok di Bali yang mengganggu mereka. Para bule ini tinggal di kos-kosan yang berada di tengah-tengah masyarakat. Sehingga cukup dekat dengan aktifitas warga.

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta di Yogyakarta

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyebut pemelihara ayam aduan itu juga tinggal berdekatan di lokasi tempat mereka menginap.

"Artinya warga yang memelihara ayam bukan dalam skala besar, hanya untuk piaraan saja. WNA tersebut juga sudah diberitahu, hewan-hewan yang biasa jadi piaraan di Bali ada ayam, kucing, atau anjing," kata Tjok Bagus.

Beda dengan Daerah Lain, Driver Ojol di Bali Mesti Wajib Bisa Bahasa Asing

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun

Photo :
  • VIVA/ Maha Liarosh

Sedangkan soal penginapan berizin kos-kosan, diakui oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara. Jelas dia, sampai saat ini memang belum ada regulasi yang melarang wisman menyewa tempat kos.

Diduga Sakit Jiwa, Bule Amerika di Bali Nekat Culik Bocil Perempuan

"Kita kembali pada peraturan, adakah larangan untuk menginap di kos-kosan itu, kalau tidak ada ya kita (cukup) lakukan pembinaan," kata Suryanegara di Denpasar, Rabu, 8 Maret 2023.

Ia menjelaskan, Kabupaten Badung pernah mewacanakan akan mengatur perijinan kos-kosan dan penginapan melalui Peraturan Bupati. Hal itu juga terkait dengan banyaknya wisman, yang memilih penginapan murah di kos-kosan.

Namun, setelah regulasi itu keluar, kata Suryanegara, tak berapa lama Perbup itu ditarik lagi.

"Kenapa? Karena banyak pemilik kos yang keberatan. Artinya kita tetap mengedepankan pembinaan. Terutama soal pajak yang dibayar tamu," jelas Suryanegara.

"Ini regulasinya harus dibuat dulu agar kita tidak salah melakukan penertiban," tambahnya.

Terkait beleid atau regulasi yang dimaksud, Suryanegara mengungkapkan masih terjadi tumpang tindih dan belum ada aturan resminya. Ia mencontohkan, jika aturan penginapan atau kos dihitung dari jumlah kamar, hotel kelas melati juga bisa dibangun dengan hanya 3 kamar saja.

"Apalagi sekarang dengan banyaknya penginapan yang ditawarkan secara online, jangankan rumah kos, rumah pribadi juga bisa disewakan. Yang bisa kita lakukan saat ini hanya mengarahkan bayar pajaknya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya