Pengamat: Penanganan Kasus KSP Indosurya Jangan Sampai Rugikan Anggota

Nasabah KSP Indosurya mencairkan dana
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Penanganan masalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh penegak hukum dianggap tidak tepat sejak awal. Harusnya, penanganan KSP Indosurya ini diselesaikan melalui prosedural koperasi terlebih dulu supaya para anggotanya tidak dirugikan.

Pengamat koperasi, Suroto melihat ada kesalahan mendasar dalam penanganan perkara koperasi-koperasi yang sedang bermasalah, di antaranya dengan tidak mendudukkan masalah secara hukum koperasi. Padahal, kata dia, hal paling penting itu harus dudukkan perkara hukum koperasinya dulu.

Salah seorang anggota lansia yang mencairkan pembayaran dana KSP Indosurya

Photo :
  • Antara

Pemerintah dan Satgas yang tangani itu membuat tambah keruh masalah koperasi dengan dorong penyelesaian masalah ke pengadilan. Hal paling penting itu harusnya dudukkan perkara hukum koperasinya dulu, dibuat rapat anggota. Pemerintah tugasnya mengawal agar rapat anggota berjalan demokratis dan temukan pokok masalahnya,” kata Suroto saat dihubungi pada Rabu, 8 Maret 2023.

CEO Inkur Federation (Induk Koperasi Usaha Rakyat) ini menyebut jika masalah pada pengelolaan, maka diganti pengurusnya dan diatasai masalahnya. Jika memang pengurusnya lakukan tindakan kriminal, baru dilakukan proses hukum pidana atau perdata. Tapi, kata dia, koperasinya harus tetap jalan agar uang anggota bisa kembali. 

“Penyelesaian yang diselesaikan di pengadilan melalui homologasi, tanpa mendudukkan perkara hukum dan aturan koperasinya, itu jelas salah dan cenderung merugikan anggota,” ujarnya.

Ilustrasi aktivitas koperasi

Photo :
  • VIVAnews/Ochi April

Sementara Pakar Hukum dari Univesitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan semua pihak agar menghormati putusan homologasi dari gugatan PKPU para anggota Indosurya. Para pengurus pun harus menjalankan putusan tersebut. 

Hakim MK Dapat Pengamanan Khusus Polri Selama Sidang Sengketa Pemilu 2024

"Kalau sudah ada putusan PKPU, ya harus dijalankan ada persetujuan cara penyelesaiannya melalui homologasi, semua kreditur akan mendapat pembayaran sesuai porsinya," kata Fickar.

Saat ini, kata dia, KSP Indosurya berkewajiban menjalankan putusan PKPU tersebut sehingga tidak perlu dapat dipidanakan. "Pembayaran akan diatur oleh kuratornya," jelas dia.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

Sedangkan, Anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin AK menyebut, status homologasi atau PKPU harusnya tidak perlu dikhawatirkan. Tentu, ia menilai kasus-kasus ini bisa dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perubahan Undang-undang Koperasi dengan sasaran perbaikan tata kelola, penguatan fungsi pembinaan dan kebijakan afirmasi dalam rangka penguatan organisasi Koperasi. 

“Dalam setiap kesempatan bertemu dengan Menteri Koperasi, Fraksi PKS selalu menanyakan kapan Kementerian Koperasi menyerahkan Draf RUU Koperasi yang baru agar segera bisa dibahas di DPR RI,” pungkasnya.

Anggota DPR Khawatirkan Nasib UMKM Lokal jika Pelanggaran Tiktok Shop Dibiarkan
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024