Petarung MMA Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Bunuh Kakak Kandung

Petarung MMA, Elipitua Siregar saat diamankan petugas kepolisian dari Polres Tap
Petarung MMA, Elipitua Siregar saat diamankan petugas kepolisian dari Polres Tap
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara menjatuhkan hukuman kepada petarung Mixed Martial Arts (MMA), Elipitua Siregar (25) dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Vonis dua tahun tersebut, diterima Elipitua dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Putusan itu, dibacakan oleh majelis hakim diketuai Cory Fondrara di PN Tarutung, Rabu kemarin, 8 Maret 2023.

"Ya dua tahun divonis, Confirm (sama tuntutan) dengan JPU," kata Yos saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 9 Maret 2023.

Yos menjelaskan dari laporan diterima oleh JPU dari Kejari Taput. Dalam putusan majelis hakim, bahwa petarung MMA terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan. Yang mengakibatkan, matinya seseorang sebagaimana dalam dakwaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana," ucap Yos.

Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan terdakwa tetap ditahan dan vonis dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title