134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK: Tidak Etis!

- ANTARA FOTO
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Dari hasil analisa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), mayoritas kepemilikan saham tersebut diatasnamakan menggunakan nama istri para pegawai pajak.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyatakan, larangan pegawai pajak memiliki saham sebetulnya pernah diatur dalam peraturan pemerintah pada tahun 1980. Namun, aturan tersebut berubah sehingga saat ini pegawai pajak bebas memiliki saham perusahaan.
Kendati diperbolehkan, Pahala mengatakan dalam peraturan pemerintah, kepemilikan saham para pegawai pajak di perusahaan itu dinilai sebagai sesuatu yang tidak etis.
"Boleh (punya saham perusahaan), tapi bukannya boleh juga, tapi tidak etis. Kalau PP-nya bilang tidak etis. Tidak etis harusnya ya, itu waktu PP tahun 1980 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya enggak jelas ngaturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, etisnya apa, enggak jelas," kata Pahala di Kantor Bappenas, Kamis, 9 Maret 2023.
"Kalau sekarang enggak ada (aturan larangan memiliki saham perusahaan)," sambungnya.Â
Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta. (Foto ilustrasi)
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pahala lantas menjelaskan saham yang dimiliki 134 pegawai pajak itu berada di perusahaan yang tertutup, bahkan tak terdaftar dalam bursa efek. Hal inilah yang kemudian diselidiki lebih jauh oleh KPK.