134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK: Tidak Etis!

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Dari hasil analisa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), mayoritas kepemilikan saham tersebut diatasnamakan menggunakan nama istri para pegawai pajak.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyatakan, larangan pegawai pajak memiliki saham sebetulnya pernah diatur dalam peraturan pemerintah pada tahun 1980. Namun, aturan tersebut berubah sehingga saat ini pegawai pajak bebas memiliki saham perusahaan.

Kendati diperbolehkan, Pahala mengatakan dalam peraturan pemerintah, kepemilikan saham para pegawai pajak di perusahaan itu dinilai sebagai sesuatu yang tidak etis.

Panduan Lengkap Investasi Reksadana untuk Pemula, Dari A sampai Z

"Boleh (punya saham perusahaan), tapi bukannya boleh juga, tapi tidak etis. Kalau PP-nya bilang tidak etis. Tidak etis harusnya ya, itu waktu PP tahun 1980 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya enggak jelas ngaturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, etisnya apa, enggak jelas," kata Pahala di Kantor Bappenas, Kamis, 9 Maret 2023.

"Kalau sekarang enggak ada (aturan larangan memiliki saham perusahaan)," sambungnya. 

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pahala lantas menjelaskan saham yang dimiliki 134 pegawai pajak itu berada di perusahaan yang tertutup, bahkan tak terdaftar dalam bursa efek. Hal inilah yang kemudian diselidiki lebih jauh oleh KPK.

"Bukan, bukan perusahaan di bursa. Kalau di bursa kita enggak pusing, kan itu bebas, investasi. Semua ini tertutup, non-listing, semua tertutup yang 280 itu. Kalau yang terbuka sih lebih banyak dari itu, bebaskan juag kan mereka boleh dong (investasi). Nah ini mereka yang tertutup, yang punya sendiri dan dia di situ sebagai pemegang saham," jelasnya.

KPK Terus Analisis LHKPN Pegawai dan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penelusuran dan analisa terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pegawai-pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dari hasil penelusuran itu, KPK menemukan ada sebanyak 134 pegawai pajak yang ditengarai memiliki saham di 280 perusahaan.

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2023. 

Menurut Pahala, jenis perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak beragam. Mayoritas kepemilikan saham diatasnamakan istri mereka. KPK masih mendalami apakah di antara jenis perusahaan itu adalah perusahaan konsultan pajak.

"Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan, yang berisiko kalau perusahaannya itu konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya

Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Ia melanjutkan, menjadi berisiko ketika pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak karena berpotensi berhubungan dengan wajib pajak dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Dengan kepemilikan ini terbuka opsi untuk, katakanlah kalau ada oknum nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak," ungkapnya.

Terhadap temuan ini, Pahala menegaskan selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.

KPK juga selanjutnya akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.

Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja. "Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," kata Pahala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya