Kemenag dan PIHK Sepakati Biaya Haji Khusus Minimal Sekitar Rp123 Juta

- ANTARA/HO-Kemenag
VIVA Nasional – Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal US$8.000 atau sekitar Rp123.491.600.
"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$8.000," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
Besaran biaya haji khusus tersebut ditetapkan setelah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.
Ilustrasi jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah
- MCH / Zaky Al Yamani
Rapat diikuti para penyelenggara PIHK seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH). "Setoran awal juga disepakati tetap sebesar US$4.000," kata Nur.
Nur Arifin mengatakan Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," kata dia.