KPK Endus Potensi Korupsi Proyek Tol Rp 4,5 Triliun: Uang Bebasin Lahan Belum Dikembalikan

Ilustrasi jalan tol
Ilustrasi jalan tol
Sumber :
  • Dok: Astra Land Indonesia

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya korupsi senilai Rp 4,5 triliun saat pembangunan jalan tol di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa uang Rp 4,5 triliun tersebut merupakan ongkos pembebasan lahan yang harus dikembalikan usai tol sudah selesai dibangun.

"Rp 4,5 triliun itu pemerintah dulu sudah beliin tanah pembebasan tanah. Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang. Ternyata tol udah jadi 4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya gimana, makanya kita dorong, dipanggil dong ini semua, kan 4,5 T kan gede duitnya," ujar Pahala kepada wartawan pada Kamis 9 Maret 2023.

Kemudian, Pahala juga mengatakan bahwa terdapat lima orang yang terlibat dengan perusahaan pembangunan jalan tol tersebut. Kelimanya itu merupakan komisaris dalam perusahaan itu dan mereka semua sudah dicopot jabatannya oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Yang kedua, BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol. Lima orang BPJT ternyata komisaris di perusahaan jalan tol. Saya bilang, 'gimana?'. Pak Menteri sudah setuju nanti dicopot semua yang lima," beber dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Indikasi potensi korupsi proyek tol di era Jokowi itu ditengarai karena tata kelola yang buruk hingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp 4,5 triliun.

Halaman Selanjutnya
img_title