Breaking News! LPSK Cabut Perlindungan ke Bharada E Richard Eliezer

Bharada E
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

img_title IQ di Atas Rata-rata, Dwi Bagus Pembunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Diduga Habiskan 2 Hari untuk Hilangkan Jejak

"Dengan keputusan untuk memberhentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ujar Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mbak-mbak LPSK

Photo :
  • Tangkapan layar

img_title Teka-teki Pembunuhan di Madiun Terkuak! Sebelum Tewas di Tangan Suami Siri, Korban Disebut Minta Dinikahi Secara Sah

Dalam kasus ini, Richard Eliezer mendapatkan perlindungan berupa Justice Collaborator (JC) karena membuat terang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Eksekutor Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023. 

img_title Motif Sadis Dwi Bagus Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Terungkap: Cemburu Buta, Istri Sah Chat Korban Jadi Pemicu

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Istimewa

Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard Eliezer didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Richard menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut.

Sosok Mbak LPSK Cantik yang Dampingi Richard Eliezer

Photo :
  • Kolase

Kemudian, Polri menggelar sidang etik untuk menentukan status Richard Eliezer dalam institusi kepolisian. Richard dijatuhi hukuman administrasi dan dipertahankan sebagai anggota Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.

Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri. "Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," pungkasnya.

Ilustrasi pembunuhan

Bukan Orang Sembarangan! Ini Fakta-fakta Sosok Dwi Bagus Martono, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, berusia 40 tahun, memiliki latar pendidikan tinggi dan bekerja sebagai surveyor lepas.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut