Kompas TV Beri Jawaban soal Penghentian Perlindungan Richard Eliezer

Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi (baju putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Stasiun TV yang mewawancarai Richard Eliezer, yaitu Kompas TV memberi jawaban atas dihentikannya perlindungan dari LPSK kepada sosok yang mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua  Hutabarat itu. 

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Pemimpin redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi mengatakan wawancara dengan Richard Eliezer sudah memenuhi persetujuan dari berbagai pihak, seperti kuasa hukumnya yaitu Ronny Talapessy serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, penasehat hukum narasumber, Bapak Ronny Talapessy dan izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi rumah tahanan Bareskrim cabang Salemba tempat saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," kata Rosianna dalam keterangan resminya, Jumat 10 Maret 2023.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

Richard Eliezer dan Ronny Talapessy berdiskusi di sela sidang

Photo :
  • Instagram: ronnytalapessy

Selain itu, wawancara yang dilakukan bersama Richard Eliezer itu juga sebagai bentuk kebebasan pers sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029

"Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," ucapnya.

Selain itu juga, Rosianna menyebut wawancara yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan pers dan kode etik jurnalistik. Di mana, isi wawancara tersebut telah sesuai dengan kejujuran Richard yang telah disampaikan kepada masyarakat.

"Isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK," tuturnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan atas status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan membeberkan alasan dicabutnya perlindungan terhadap eksekutor Brigadir J itu karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap pihak saksi pelaku atau Richard Eliezer.

"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat 10 Maret 2023.

Dalam wawancara tersebut, kata Syahrial, LPSK telah menyurati pimpinan media stasiun TV itu untuk tidak menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer karena dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadapnya.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Oleh sebab itu, pihak LPSK melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya