Komnas HAM Simpulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Melanggar HAM

Keluarga Korban Anak Gagal Ginjal Hadiri Sidang Gugatan di PN Jakpus
Keluarga Korban Anak Gagal Ginjal Hadiri Sidang Gugatan di PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menyebabkan kematian pada ratusan anak di Indonesia telah melanggar hak asasi manusia.

"Terdapat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia atas kasus Gangguan Ginjal Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia," ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023.

Pelanggaran HAM atas kasus ini di antaranya hak untuk hidup, hak kesehatan, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan sosial, hak atas informasi, hak konsumen dan pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia.

Komnas HAM telah menemukan total 326 kasus GGAPA pada anak di Indonesia sepanjang tahun 2022 sampai pada 5 Februari 2023 di 27 Provinsi di Indonesia. Mereka juga mengatakan GGAPA yang terjadi pada anak di Indonesia disebabkan keracunan senyawa EG/DEG dalam produk obat sirop.

Komnas HAM juga menyoroti kurang dan lambatnya informasi publik terkait munculnya kasus GGAPA ini. Terlebih lagi, mereka menilai terdapat hambatan dalam proses penegakan hukum.

"Proses pengawasan sistem kefarmasian (produksi dan distribusi obat) tidak dilakukan secara efektif dan koordinasi yang buruk antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title