Pemprov Bali Tindak Tegas 4 Warga Nigeria Overstay dan 1 WNA Rusia Jadi Pelatih Tenis

Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Kemenkumham dan Polda Bali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)

VIVA Nasional – Kanwilkumham Provinsi Bali melalui Imigrasi saat ini mengamankan 4 warga negara (WN) Nigeria dan 1 WN Rusia yang terbukti melakukan pelanggaran. Kelima WNA itu terbukti overstay hingga pelanggaran ekonomi.

5 Negara Pemegang Hak Veto di PBB, Keputusan Internasional Ada di Tangan Mereka

Sebelumnya pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WN Rusia berinisial IZ (29).

Penangkapan IZ karena terbukti telah melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.

Houthi Tuding Arab Saudi hingga Rusia, China dan Iran Mulai Satukan Kekuatan

Sedangkan 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay). Keempat WNA Nigeria itu ditangkap oleh tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pora pada 7 Maret 2023.

Gubernur Bali Wayan Koster.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)
Pemprov Bali Bantah Komersialisasi Ritual Melukat Bagi Delegasi WWF

Menyikapi kenakalan para WNA itu, Gubernur Bali Wayan Koster meminta, setiap WNA yang melakukan pelanggaran di Bali diberikan sanksi yang tegas. Menurutnya, ulah para wisatawan bengal itu mencoreng citra pariwisata dan budaya Bali.

Gubernur mengungkapkan, Bali tengah membangun pariwisata yang berkualitas dan bermartabat. "Tidak boleh kita merendahkan diri, bangsa dan negara Indonesia, Bali pada khususnya dalam konteks kepariwisataan," kata Koster di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Minggu, 12 Maret 2023.

Atas hal itu, Koster memberikan peringatan kepada wisatawan asing yang berada di Bali agar tidak melakukan tindakan pelanggaran. "Karena itu saya meminta WNA, turis, wisatawan, yang berkunjung ke Bali menghentikan perilaku buruk, karena ini wilayah yang kami kontrol sesuai kewenangan kami," ujar Koster.

Gubernur Bali Wayan Koster dan Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)

Koster mengatakan, WNA yang berasal dari Nigeria dan seorang berkewarganegaraan Rusia itu akan segera dideportasi. Sebelumnya, sudah ada 41 WNA yang sudah dikeluarkan dari Indonesia.

Terkait penanganan WNA nakal itu, Koster mengungkapkan, tidak melakukan tindakan karena peredaran video maupun berita di medsos yang viral. Namun, menurut Koster, penindakannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian mendalam.

"Kelima WNA ini sudah terbukti melakukan pelanggaran, dari overstay hingga mengambil pekerjaan di Bali yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," ujarnya.

Koster meminta, setiap WNA yang dideportasi diberikan sanksi tambahan berupa pencabutan Visa on Arrival (VoA) dan pencekalan untuk kembali masuk ke Indonesia.

"Setiap pelanggaran akan kami tindak dengan tegas, kami pastikan itu. Maka dari itu jangan coba-coba melakukan pelanggaran di Bali ini," kata Koster.

Patroli Keimigrasian

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi," kata Anggiat.

Menyikapi sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra mengatakan, dalam sepekan jajarannya menjaring 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan orang asing.

Kepolisian juga memberikan edukasi kepada rental-rental kendaraan yang disewa wisatawan asing. Kapolda Bali mengatakan, usaha rental kendaraan wajib melengkapi kendaraan yang disewakan kepada tamu asing.

"Untuk kasus pidana, dalam catatan Polda saat ini ada 19 orang asing yang diproses secara pidana, dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun narkotika," kata Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya