KPK Geledah Rumah Dito Mahendra di Kawasan Senopati Jaksel

Penggeledahan rumah Dito Mahendra di Kawasan Senopati, Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Jalan Erlangga V Nomor 20 Senopati, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan VIVA dilokasi, terdapat sejumlah petugas KPK yang tengah melakukan penggeledahan yang diduga rumah Dito Mahendra. Kemudian, tampak pula petugas kepolisian yang berjaga di depan rumahnya.

Ceritakan Pengalaman Mistis, Inul Daratista Pernah Muntah Darah

Mengenai penggeledahan ini juga telah dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun, dalam penggeledahan tersebut, awak media tidak diperkenankan untuk masuk melihat berlangsungnya penggeledahan.

"Informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta. Masih berlangsung," ujar Ali daat dikonfirmasi pada Senin 13 Maret 2023.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Dito Mahendra diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Ali menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut diduga terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. "Penyidikan dugaan korupsi dan tppu tersangka NHD," Kata Ali.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Sebelumnya, Ali Fikri menuturkan Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, setelah tiga kali mangkir. 

Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi serta pencucian uang yang bertalian erat dengan kasus mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan mantan Sekretaris MA Nurhadi. Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata Ali.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Ali menambahkan.

Eddy Sindoro selaku mantan Presiden Komisaris Lippo Group telah divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp 877 juta).

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara yaitu pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp 150 juta.

Ilustrasi korupsi.

Photo :
  • U-Report

Pada perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga mendapat imbalan 50 ribu dolar AS.

Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya