Penampakan Rumah Mewah Dito Mahendra di Senopati yang Digeledah KPK

Rumah Dito Mahendra digeledah KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Rumah mewah Dito Mahendra digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 Maret 2023. Rumah yang beralamat di Jalan Erlangga V Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut memiliki pagar tinggi berbahan kayu setinggi kurang lebih 5 meter turut menutupi seluruh rumah Dito Mahendra.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Pantauan VIVA saat penggeledahan, di depan rumah Dito Mahendra ini terlihat satu unit mobil Toyota Hardtop berkelir hijau army. Kemudian terlihat pula satu unit BMW berkelir merah maroon dengan pelat nomer B 1111 I juga terparkir di garasi dalam rumah Dito. Kemudian ada satu unit mobil berpelat dinas juga terparkir di rumah Dito.

Kemudian tepat di depan rumah Dito pun terpampang satu kantor pos sekuriti yang berdiri di bawah pepohanan gersang di depan rumah Dito. Terlihat pula beberapa orang masih berlalu lalang di dalam dan luar rumah setelah digeledah KPK.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Penyidik KPK pun telah menggeledah rumah mewah Dito Mahendra itu. Penyidik pun ketika keluar dari dalam rumah terlihat membawa dua koper berwarna hitam dan abu. Kendati demikian, tidak diketahui apa isi kedua koper tersebut.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Sejumlah penyidik KPK pun tampak membawa koper tersebut mengenakan mobil Toyota Innova berkelir abu dengan pelat nomer B 1779 SRS. Tak ada ucapan apapun dari penyidik terkait dengan isi koper itu.

"(Rumah Dito Mahendra) Informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta. Masih berlangsung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin 13 Maret 2023.

Ali menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut diduga terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Penyidikan dugaan korupsi dan TPPU tersangka NHD," beber dia.

Rumah Dito Mahendra digeledah KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, setelah tiga kali mangkir. 

Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi serta pencucian uang yang bertalian erat dengan kasus mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan mantan Sekretaris MA Nurhadi. Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata Ali.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Ali menambahkan.

Rumah Dito Mahendra digeledah KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Eddy Sindoro selaku mantan Presiden Komisaris Lippo Group telah divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp 877 juta).

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Dito Mahendra diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara yaitu pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp 150 juta.

Pada perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga mendapat imbalan 50 ribu dolar AS.

Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya