Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated

Jalan tol layang MBZ.
Jalan tol layang MBZ.
Sumber :
  • Dok. Jasa Marga.

VIVA Nasional – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi, pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat.

Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa dugaan adanya uang korupsi yang mengalir pada pembangunan jalan tol tersebut, buntut daripada kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Waskita. Kami menemukan dugaan korupsi pembangunan jalan tol Japek tahun 2016," ujar Kuntadi kepada wartawan pada Seni 13 Maret 2023.

Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pun turut menambahkan bahwa dugaan kasus korupsi ini telah masuk tahap penyidikan. 

Nilai kontrak pembangunan jalan tol ini mencapai Rp 13 triliun. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi.

“Penyidik sudah meningkatkan ke proses penyidikan umum dan sampai saat ini sudah diperiksa 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk mengingkatkan pelayanan umum,” kata Ketut.

Halaman Selanjutnya
img_title