Tak Lagi Dapat Perlindungan LPSK, Wajah Richard Eliezer Jadi Sorotan

Bharada E
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kini secara resmi tak lagi dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), usai menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Pihak LPSK juga telah melakukan serah terima perlindungan Richard Eliezer kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Dalam video yang beredar di media sosial, saat proses serah terima tersebut wajah Richard Eliezer menjadi sorotan. Ia disebut tampak bersedih usai tak lagi mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK tentang penghentian perlindungan, Kamis 9 Maret 2023," dikutip dari akun TikTok, Senin 13 Maret 2023.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Kemudian, dikatakan bahwa sebelum melakukan serah terima, Richard turut diperiksa medis oleh dokter dari LPSK guna memastikan kondisi Richard sehat usai tidak dilindungi lagi oleh LPSK.

Selanjutnya, dalam postingan tersebut, turut menyertakan foto Richard Eliezer yang menampilkan kondisi Richard. Richard pun tampak bersedih, bahkan tampak memar kantung matanya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Dengan keputusan untuk memberhentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ujar Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus ini, Richard Eliezer mendapatkan perlindungan berupa Justice Collaborator (JC) karena membuat terang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Eksekutor Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023. 

Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard Eliezer didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Richard menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut.

Kemudian, Polri menggelar sidang etik untuk menentukan status Richard Eliezer dalam institusi kepolisian. Richard dijatuhi hukuman administrasi dan dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.

Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri. "Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya