LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy

Pacar Mario Dandy berinisial AG usai diperiksa Polisi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Permohonan perlindungan yang diajukan oleh pacar Mario Dandy Satrio, yaitu AG (15), ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

img_title Diduga Tidak Diberi KTP untuk Pinjol, Pria di Bandung Tega Sekap dan Aniaya Pacarnya

"Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, Susi tak mau merinci lebih jauh terkait dengan penolakan perlindungan tersebut. Terkait alasan tersebut akan disampaikan oleh wakil LPSK, Achmadi.

img_title Optimalkan Manfaat Bagi Peserta, Industri Ditantang Siapkan Ekosistem Perlindungan Asuransi Terlengkap

"Tapi detailnya wawancara ke Pak Achmadi ya," kata dia.

img_title Jangan Asal Instal Aplikasi untuk Anak, 10 Hal Ini Perlu Dicek Orang Tua Terlebih Dahulu

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan keputusan itu dibuat oleh LPSK pada Senin 13 Maret 2023.

"Sudah diputuskan kemarin. Nanti tunggu rilis" kata Edwin.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memproses terkait dengan permintaaan perlindungan dari pelaku anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora. Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengumumkan terkait dengan permintaan tersebut.

"Sudah, besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu 12 Maret 2023.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial AG.

Photo :
  • Instagram

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing

Komnas HAM Usul Hak Korban Korupsi Masuk UU Tipikor

Komnas HAM mengusulkan agar pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban tindak pidana korupsi diakomodasi secara resmi dalam revisi UU Tipikor. Uli Parulian jelaskan

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut