LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Selasa, 14 Maret 2023 - 10:03 WIB

Sumber :
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA Nasional – Permohonan perlindungan yang diajukan oleh pacar Mario Dandy Satrio, yaitu AG (15), ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.
Baca Juga :
Namun demikian, Susi tak mau merinci lebih jauh terkait dengan penolakan perlindungan tersebut. Terkait alasan tersebut akan disampaikan oleh wakil LPSK, Achmadi.
"Tapi detailnya wawancara ke Pak Achmadi ya," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan keputusan itu dibuat oleh LPSK pada Senin 13 Maret 2023.
"Sudah diputuskan kemarin. Nanti tunggu rilis" kata Edwin.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memproses terkait dengan permintaaan perlindungan dari pelaku anak, AG (15) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora. Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengumumkan terkait dengan permintaan tersebut.